Skip to content

Tegakkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak, PA Paniai Ikuti Bimtek Ditjen Badilag Bersama Hakim Agung Y.M. Dr. Hj. Lailatul Arofah

  • Berita

Paniai, 18 September 2026

PA-PANIAI.GO.ID | PANIAI – Pengadilan Agama (PA) Paniai terus berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur yustisial dalam menghadirkan putusan peradilan yang adil, humanis, dan berperspektif gender. Hal tersebut dibuktikan melalui keikutsertaan jajaran PA Paniai dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI secara hybrid pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan bertajuk “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” ini disimak dari Ruang Media Center PA Paniai mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIT (09.00–11.00 WIB) melalui Zoom Meeting dan siaran langsung Badilag TV.

(Foto ketua PA Paniai YM. Ahmad Muhtar, S.H.I., Hakim YM. Muhammad Shadily Rumalutur, S.Sy, Panitera Bapak Achmad Habibul Alim Mappiasse, S.H.I., M.H., dan beberapa pegawai PA Paniai yang mengikuti Bimtek).

Kegiatan ilmiah ini diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Keikutsertaan jajaran pimpinan, Majelis Hakim, Panitera, serta pejabat teknis kepaniteraan PA Paniai dalam bimtek ini menjadi langkah nyata untuk menginternalisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, guna memperluas jangkauan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Dipandu oleh Hakim Yustisial MA RI, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I., selaku moderator, sesi utama menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Y.M. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Dalam pemaparannya, Y.M. Dr. Hj. Lailatul Arofah membedah secara mendalam metode perumusan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang bebas dari bias gender maupun ketimpangan relasi kuasa. Pembahasan difokuskan pada kecermatan hakim dalam mengidentifikasi hambatan hukum dan sosial kaum rentan, serta ketegasan dalam menetapkan hak-hak purnanikah, seperti nafkah iddah, mut’ah, hadhanah, hingga jaminan pemenuhan nafkah anak.

Selama sesi pemaparan dan diskusi interaktif, tim yustisial PA Paniai mencermati setiap pembahasan studi kasus serta teknik penulisan argumentasi hukum yang sensitif gender. Forum ini dimanfaatkan oleh jajaran hakim PA Paniai untuk menyelaraskan pemahaman teknis dengan kearifan lokal serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Paniai, guna memastikan tidak ada pihak lemah yang dirugikan dalam proses pencarian keadilan.

Melalui partisipasi aktif dalam bimbingan teknis Ditjen Badilag ini, PA Paniai menegaskan komitmennya untuk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang inklusif dan responsif gender pada setiap naskah putusan yang diterbitkan. Langkah strategis ini diharapkan mampu menghadirkan produk hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif yang mengayomi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum rentan di Kabupaten Paniai.

Red || Tim IT PA Paniai.